21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Dicover BPJS Kesehatan
21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Dicover BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggunakan layanan kesehatan dengan segala macam tindakan Perawatan. Mulai dari berobat jalan, operasi, terapi Sampai sekarang rawat inap.
Justru tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Umumnya penyakit yang tidak masuk dalam daftar Merupakan yang bukan kesehatan dasar. Terlebih lagi bukan termasuk Perawatan kesehatan, melainkan estetika.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian Berkelas.
2. Perawatan yang berhubungan dengan Pesona Diri dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau Tindak Kekerasan seksual.
5. Penyakit atau Cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan Medis.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan Perawatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau Cidera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Perawatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Perawatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif Merujuk pada penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau Cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang Sebelumnya dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat Harus sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Lini belakang, TNI (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang Pernah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas. Semua kelasnya memiliki tarif iuran yang berbeda.
Mulai dari kelas 1, iuran wajibnya sebesar Rp 150 per orang per bulan. Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas tiga sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan, dengan jumlah aslinya Rp 42 ribu dan mendapatkan Bantuan Pemerintah pemerintah Rp 7.000.
Iuran ini dilaporkan Nanti akan naik tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal kenaikan hanya pada kelas I dan II.
(hsy/hsy)
Next Article
21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS
Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA