Lifestyle

6 Ciri-Ciri Paspor Rusak yang Harus Diganti di Mobilitas Penduduk Internasional

6 Ciri-Ciri Paspor Rusak yang Harus Diganti di Mobilitas Penduduk Internasional




Jakarta, CNBC Indonesia – Baru saja ramai topik soal paspor lecet yang membuat seseorang dilarang terbang. Topik ini mencuat setelah Selebriti Instagram asal Aceh, yang gagal terbang ke Thailand dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumut pada Sabtu (29/6). Ia menyebut petugas maskapai menolak Ia terbang karena paspor dinilai rusak. 

Pada dasarnya, kondisi seperti apa yang membuat paspor dinyatakan rusak? 

“Pada dasarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya Pernah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, di mana pada saat kita melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).

Bertumpu pada Peraturan Pembantu Presiden Hukum dan Hak Fundamental No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Merujuk pada unggahan kantor Mobilitas Penduduk Internasional Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri. 

6 ciri-ciri paspor rusak yang Harus diganti

1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar

[Gambas:Instagram]

Bila paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Mobilitas Penduduk Internasional terdekat. 

Harus diketahui, ada denda Rp500 ribu untuk paspor rusak. Meskipun demikian, Bila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda, selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut. 

usak tidak Harus daftar melalui aplikasi M-Paspor, datang langsung saja ke Kantor Mobilitas Penduduk Internasional dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Saksikan video di bawah ini:

K-Beauty Mulai Ditinggal, Simple Skincare Jadi Tren Baru




Next Article



3 Orang Sakti Ini Tak Harus Bawa Paspor saat ke Luar Negeri



(hsy/hsy)



Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button