Nasional

8 Fakta Komplotan Sadis Jual Kendaraan Pribadi untuk Dicuri Lagi, Sampai Pasang GPS

8 Fakta Komplotan Sadis Jual Kendaraan Pribadi untuk Dicuri Lagi, Sampai Pasang GPS

Bogor

Sebanyaknya fakta baru di Perkara Hukum Hukum maling Kendaraan Pribadi yang membenturkan korbannya ke tiang listrik di Tajur, Bogor, terkuak. Para pelaku ternyata menjual Kendaraan Pribadi kepada korban untuk dicuri lagi.

Sebagaimana diketahui, pencurian Kendaraan Pribadi ini terjadi di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (23/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian ini sempat terekam CCTV dan viral di Tempat kejadian.

Korban M Haigel Nusa Anggara alias Hegel (21) saat itu Dalam proses main ke rumahnya. Korban mendengar mesin mobilnya menyala Sampai sekarang dibawa kabur pelaku.


Mengetahui hal itu, Hegel langsung mengejar pelaku Sampai sekarang bergelantungan di Kendaraan Pribadi. Nahas, pelaku membenturkan korban ke tiang listrik Sampai sekarang ia tidak sadarkan diri. Hegel sendiri Pada Saat ini Bahkan kondisinya masih dirawat intensif di rumah sakit.

Setelah tiga pekan berlalu, pelaku Pada akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (15/5). Pelaku berjumlah empat orang Pada Saat ini Bahkan Sebelumnya ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

Ayah Hegel, Angga Satria menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dan anggotanya yang Sebelumnya menangkap pelaku.

“Terima kasih sekali lagi yang Unggul, khususnya Pak Kapolres dan Pak Kasat Serse Kota Bogor yang memang dengan totalitasnya mengejar pelaku berhari-hari,” kata Angga kepada wartawan, Jumat (17/5).

Angga berharap dua pelaku lain yang masih buron segera tertangkap. Ia meminta Perkara Hukum Hukum yang menimpa anaknya itu diusut Sampai sekarang tuntas. Simak fakta-faktanya sebagai berikut.

Angga Satria (baju putih) ayah Hegel menyampaikan terima kasih ke Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso dan jajaran Satreskrim yang Sebelumnya menangkap pelaku pencurian Kendaraan Pribadi yang membuat korban tak sadarkan diri. (Foto: M Sholihin/detikcom)

1) Tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Ditangkap

Polisi menangkap tiga orang terkait Perkara Hukum Hukum pencurian Kendaraan Pribadi yang membenturkan korban ke tiang listrik Sampai sekarang tak sadarkan diri. Ketiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Dengan kata lain
Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O), dan Ismed (I) ditangkap di 3 Tempat berbeda.

“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan di Perkara Hukum Hukum ini total berjumlah 6 orang. Yang kita tangkap 4 orang dan 2 masih DPO,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (16/5).

2) 1 Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Ditangkap Usai Curi Kendaraan Bermotor Roda Dua

Salah seorang Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan bernama Rio ditangkap di Tangerang, Banten. Rio yang merupakan residivis ini ditangkap usai melakukan pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua.

“Di antara pelaku ini atas nama Rio ini residivis 363 (Perkara Hukum Hukum pencurian) di Lampung tahun 2022,” kata Bismo.

“Pada saat kita tangkap di Tangerang kedapatan Ia habis mencuri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan pada saat kita amankan di Tangerang kedapatan memiliki senpi rakitan,” imbuhnya.

3) Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Terancam 20 Tahun Bui

Polisi menjerat keempat Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman Sampai sekarang 20 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan di antaranya pasal 365 KUHP itu ancamannya 12 tahun penjara karena korban mengalami luka berat Sekaligus kepemilikan senpi rakitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuh Bismo.

Baca di halaman selanjutnya: modus operandi pencurian

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button