Ada di Roti Okko, Pengawet Natrium Dehidroasetat Bisa Picu Gangguan Jantung-Kanker
Ada di Roti Okko, Pengawet Natrium Dehidroasetat Bisa Picu Gangguan Jantung-Kanker
Jakarta –
Pengawet yang umum dipakai untuk Peralatan Kecantikan ditemukan pada roti Okko, produksi PT Abadi Rasa Food. Meski produknya Pernah mulai diminta untuk ditarik dari pasaran, bagaimana bila konsumen telanjur mengonsumsi roti Okko?
Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia Prof Dr Ir Hardinsyah, MS, yang Bahkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Ilmuwan teknologi pangan mengungkap dugaan awal bahaya konsumsi pengawet natrium dehidroasetat.
“Kalau dari temuan-temuan sebelumnya banyak kan diuji pada hewan, dalam hal ini tikus percobaan. Iya memang bisa menyebabkan iritasi, luka, pada saluran cerna termasuk ke lambung,” bebernya kepada detikcom Rabu (24/7/2024).
Masyarakat diimbau waspada bila mengeluhkan gejala terasa perih, tetapi keluhan ini Bahkan tidak Setiap Waktu bisa dipastikan akibat paparan pengawet berbahaya, sehingga langkah yang tepat Merupakan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Temuan dalam studi hewan Bahkan menunjukkan di level atau kadar tinggi, natrium dehidroasetat bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung Sampai sekarang kanker.
“Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner,” terang Ia.
Menyoal kasus terkait, Prof Hardin menilai BPOM Dianjurkan melakukan pengawasan pro aktif pada pangan setelah beredar di pasar. Mengingat, banyak konsumen yang Bahkan tidak mengetahui betul kandungan komposisi produk.
“Inilah pentingnya peran good manifacturing practice dari dunia usaha diawasi BPOM. Ini kan konsumen itu awam, ngerti Bahkan tidak, kalaupun dicantumkan dilabel kan nggak ngerti Bahkan,” tuturnya.
“Di labelnya ada nggak sih zat itu? Kalau nggak itu Kartu peringatan,” lanjut Ia.
BPOM Sampai sekarang Di waktu ini belum mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet, zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk Peralatan Kecantikan dengan batas maksimal 0,6 persen.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com