Anak Bunuh Ayah Pakai Conblock di Tangerang Diduga ODGJ
Anak Bunuh Ayah Pakai Conblock di Tangerang Diduga ODGJ
Tangerang –
Seorang pria bernama Mustari (60) tewas diduga dibunuh anaknya sendiri bernama Yanto. Polisi mengatakan Yanto diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Sesuai ketentuan rekam medis rumah sakit jiwa dr Soeharto, didapatkan pelaku tersebut Dalam proses rawat jalan karena mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Berbeda dengan demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif Pernah berlangsung Tak perlu dijelaskan lagi peristiwa yang terjadi. Di waktu ini polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku.
“Untuk motifnya Dalam proses kami dalami, pelaku Di waktu ini Pernah berlangsung diamankan di Kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.
Sekarang jasad Mustari Sudah dievakuasi di RSU Kabupaten Tangerang. Jasadnya hendak diautopsi.
“Sementara untuk jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi,” ucap Aryono.
Untuk diketahui, Mustari tewas di tangan anak laki-lakinya yang bernama Yanto. Mustari tewas setelah kepalanya dikepruk conblock oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Ya betul, kejadian itu pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekitar Jam 04.30 WIB di kediamannya di Sepatan,” ujar Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, dilansir Antara, Jumat (17/5).
Korban ditemukan oleh istrinya bernama Siti Rohaini. Siti saat itu mendapati korban bersimbah darah di kasur.
“Setelah melihat korban dalam keadaan luka-luka di bagian kepalanya dengan mengeluarkan banyak darah di kasur, kemudian korban berteriak meminta bantuan anaknya yang berada di depan rumah korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian Perkara Hukum (TKP), korban meninggal dunia akibat mengalami luka robek di kepala bagian sebelah kanannya akibat terkena benda tumpul. Dalam Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa tersebut, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu batu conblock, kasur, dan seprai warna hijau.
“Menurut keterangan saksi Siti Rohaini, korban meninggal dunia akibat dipukul oleh sebuah batu conblock oleh anaknya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan,” ungkapnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com