Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg Usai Diadukan ke MKMK
Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg Usai Diadukan ke MKMK
Jakarta –
Hakim MK (MK) Anwar Usman tetap ikut menangani Perkara Hukum sengketa Pileg 2024. Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengatakan laporan terhadap Anwar masih dalam proses awal.
“Kami baru Berencana bicarakan sore ini dengan dua anggota MKMK lainnya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan MKMK baru membicarakan terpenuhi atau tidaknya syarat formal atas laporan yang diajukan. Palguna mengatakan Anwar Usman tetap dapat mengadili sengketa Pileg 2024.
“Ya dong (Anwar Usman tetap ikut menyidangkan PHPU Legislatif). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak melaporkan dugaan Kartu merah etik Anwar Usman ke MKMK. Laporan tersebut mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang Tengah berperkara di MK.
“Sebelumnya (menerima) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini. Sekretariat MKMK Berencana melaporkan dulu ke MKMK untuk tindak lanjutnya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dimintai konfirmasi, Senin (13/5).
Zico sebagai pihak pelapor mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.
“Padahal, Muhammad Rullyandi Tengah menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Setidaknya, Pelapor menemukan dua Perkara Hukum di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu Perkara Hukum Anwar Usman menjadi hakim panel dari Perkara Hukum tersebut,” ujar Zico dalam laporannya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com