Apa Itu KRIS BPJS Kebugaran? Kelas Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025
Apa Itu KRIS BPJS Kebugaran? Kelas Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025
Jakarta –
Kepala Negara Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran untuk memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kehadiran KRIS Nanti akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap Sesuai ketentuan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kebugaran.
Berubahnya sistem di BPJS Kebugaran ini termuat dalam Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS Nanti akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.
Apa Itu KRIS BPJS Kebugaran?
Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, KRIS Merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kebugaran.
Pada Sekarang, BPJS Kebugaran menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 Sesuai ketentuan besaran iuran serta kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.
Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang diatur pemerintah.
Berikut kriteria yang Sangat dianjurkan dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kebugaran menggunakan sistem KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal bisa enam kali pergantian udara
- Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur
- Nakes per tempat tidur
- Temperatur ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Kapan KRIS BPJS Kebugaran Mulai Berlaku?
Sesuai ketentuan Perpres 59 tahun 2024, semua pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran Sangat dianjurkan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Apakah Iuran Makin Mahal?
Perpres 59 tahun 2024 Bahkan mengisyaratkan kalau penerapan sistem KRIS Nanti akan berpengaruh terhadap iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini Bahkan diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Untuk besaran iurannya sendiri, Nanti akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Pasal103B Perpres 59 tahun 2024 menyebutkan Pejabat Tinggi Negara Kebugaran Nanti akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi Nanti akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kebugaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pejabat Tinggi Negara yang Menggelar urusan pemerintah di bidang keuangan.
Hasil evaluasi inilah yang Di kemudian hari menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Sedangkan untuk Pada Sekarang, besaran iuran BPJS Kebugaran yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama dengan skema kelas 1, 2, dan 3.
(ath/kna)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com