Nasional

Apa Itu Praperadilan dan Siapa Pihak yang Berhak Mengajukannya?

Apa Itu Praperadilan dan Siapa Pihak yang Berhak Mengajukannya?

Jakarta

Praperadilan merupakan istilah hukum yang merujuk pada pemeriksaan pendahuluan. Tentang praperadilan Pernah berlangsung diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan praperadilan, siapa saja pihak yang berhak mengajukan praperadilan dan bagaimana tahapan pelaksanaan sidang praperadilan, simak penjelasannya menurut Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP berikut ini:

Mengutip Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan Merupakan wewenang Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP), yang meliputi tentang:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Pelaku Kejahatan atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Pelaku Kejahatan.
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Pelaku Kejahatan atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Lembaga Proses Hukum.

Siapa yang Berhak Mengajukan Praperadilan?

Ada tiga pihak yang berhak mengajukan praperadilan, yaitu Pelaku Kejahatan Manakala penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban).

Bagi Pelaku Kejahatan atau pihak keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan Sesuai ketentuan Undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka pihaknya berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.

Dalam hal tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan Pelaku Kejahatan, keluarga atau penasihat hukumnya Wajib didasarkan atas penangkapan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan Syarat hukum dan Undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa.

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Pelaku Kejahatan, keluarga atau kuasanya kepada ketua Lembaga Proses Hukum negeri dengan menyebutkan Penjelasannya. Acara pemeriksaan praperadilan ini ditentukan sebagaimana menurut Pasal 82 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

  • Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  • Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan Pelaku Kejahatan atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan Tips Efisien dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim Wajib Pernah menjatuhkan putusannya.
  • Dalam hal suatu Peristiwa Pidana Pernah mulai diperiksa oleh Lembaga Proses Hukum negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  • Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk Menghelat pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, Manakala untuk itu diajukan permintaan baru.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button