Otomotif

Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesehatan Ingin Bikin SIM?

Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesehatan Ingin Bikin SIM?


Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah uji coba Sangat dianjurkan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesehatan?

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran maupun perpanjang SIM selama tahap uji coba Berniat diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

“Seandainya pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David pada Juni lalu.

Masyarakat yang hendak mengurus SIM di tujuh wilayah uji coba tidak Harus khawatir Seandainya tak terdaftar BPJS Kesehatan karena David mengklaim menyiapkan petugas di seluruh Tempat uji coba yang Berniat Membantu sambil melakukan sosialusasi dan edukasi kepada pemohon SIM Supaya bisa mendaftar kesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan.

“Masyarakat tidak Harus khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda Tempat uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Kepolisian Sebelumnya memulai uji coba aturan baru kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli di tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.

Bagi warga yang ingin mengurus SIM di luar ketujuh wilayah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesehatan.

Syarat terkait syarat baru ini diatur di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini Merupakan implementasi dari Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk Memanfaatkan jumlah pengguna JKN. Pada saat ini Bahkan, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.

(can/fea)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button