Nasional

Baru Bebas 6 Jam dari Lapas, Jambret HP di Mojokerto Ditangkap Lagi

Baru Bebas 6 Jam dari Lapas, Jambret HP di Mojokerto Ditangkap Lagi


Jakarta

Polisi meringkus dua pelaku jambret telepon seluler (HP) milik seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila, Mojokerto. Usut punya usut, salah satu pelaku yang diringkus baru saja 6 jam bebas dari lapas Malang karena Perkara Hukum Hukum pencurian.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25). Warga Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon Pesona Diri Jalan Empunala pada Sabtu (11/5/2024).

“Terdakwa AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” kata Supriyono, dilansir detikJatim, Selasa (14/5/2024).


Bermula ketika korban inisial KAC (20) keluar dari salon Pesona Diri pada pukul 17.00 WIB. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas. HP Iphone 11 milik KAC pun dijambret saat korban tengah membuka aplikasi Google Maps.

Perbuatan AS dan AL menyebabkan korban rugi sekitar Rp 6 juta. Menurut Supriyono, Regu dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut. Supriyono menjelaskan, pihaknya lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Mojokerto pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti Iphone 11 milik korban, serta sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. Usut punya usut, ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto, sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Kedua Terdakwa kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button