Otomotif

Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru

Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru


Polri memberikan kelonggaran untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus pada 9 Mei dan cuti bersama Jumat 10 Mei 2024.

Perpanjangan masa berlaku SIM tanpa membuat baru berlaku mulai Sabtu-Selasa (11-14/5).

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Polri memberikan dua opsi untuk memperpanjang SIM, baik secara daring atau luring (luar jaringan).

Trik perpanjangan SIM secara luring

• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
Trik perpanjang SIM secara daring.

Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan daring, menggunakan perangkat gawai atau smartphone

• Kunjungi situs untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan aplikasi, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan Playstore.
• Lakukan registrasi SIM secara online dengan klik menu pendaftaran dan memilih “Perpanjang SIM” dari menu tersedia
• Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik “kirim”.
• Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM
• Selanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan petugas
• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

[Gambas:Video CNN]

(afr/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button