Nasional

Bolehkan Pulang Haji Duluan? Ini Syarat Tanazul atau Pindah Kloter

Bolehkan Pulang Haji Duluan? Ini Syarat Tanazul atau Pindah Kloter


Jakarta

Fase pemulangan jemaah haji 1445 H/2024 M Pada Saat ini Bahkan Sedang berlangsung Pada Saat ini Bahkan. Pada fase pemulangan jemaah haji, PPIH Arab Saudi Menyajikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan Tanazul, yaitu pengajuan pulang lebih Mudah dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya Kemungkinan lebih awal menjadi mundur.

Justru, jemaah bisa pulang lebih awal atau lebih lambat dengan berpindah kloter atau Tanazul asalkan memenuhi persyaratan yang Sebelumnya ditetapkan. Berikut syarat Tanazul atau pindah kloter.

Dikutip dari situs resmi Kemenag RI, Sampai saat ini tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sebelumnya menyetujui usulan 25 berkas permohonan Tanazul jemaah.


Pelaksanaan Tanazul/mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan kursi kosong pada kloter tujuan. Ditambah lagi dengan, Tanazul Bahkan diprioritaskan untuk jemaah haji sakit yang Harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Berikut persyaratan Tanazul atau pindah kloter bagi jemaah haji.

  1. Diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
  2. Bagi jemaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), Harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji.
  3. Bagi jemaah karena alasan kedinasan, Harus melampirkan:
    – Pertama, surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter.
    – Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
    – Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menegaskan, bagi tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan Tanazul/mutasi kloter.

PPIH Bahkan kembali mengimbau jemaah haji yang Berniat kembali ke Tanah Air Supaya bisa mempersiapkan diri dengan baik serta memastikan berat koper sesuai dengan Syarat penerbangan, yaitu 32 kg.

“Menjaga kondisi kesehatan tubuh, dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup. Membatasi ibadah sunah yang Berniat mengurasi energi dan tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup,” ujar Widi.

7 Ribu Lebih Jemaah Pernah Pulang ke Tanah Air

Per hari ini, Selasa (25/6/2024), sebanyak 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.846 orang, Sebelumnya dan Berniat diterbangkan ke Tanah Air. Berikut rinciannya.

  1. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;
  2. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  3. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
  4. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
  6. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;
  7. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;
  8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
  9. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  10. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
  11. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
  12. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
  13. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button