Nasional

Calon Gubernur Minimal Berusia 30 Tahun di Akhir Desember 2024

Calon Gubernur Minimal Berusia 30 Tahun di Akhir Desember 2024


Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) membuat simulasi jadwal pelantikan kepala daerah Terfavorit pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 mendatang. Dalam simulasi itu, para kandidat kepala daerah Dianjurkan genap berusia 25 tahun untuk kandidat wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk kandidat gubernur pada akhir Desember 2024 Seandainya maju Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari dalam acara Rakor Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku pada Rabu (26/6/2024). Acara diselenggarakan di Makassar, Meskipun demikian ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam.

Hasyim awalnya menjelaskan pencoblosan serentak diagendakan pada 27 November 2024 mendatang. Sementara Pasal 201 Ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 menjabat Sampai sekarang akhir tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seandainya merujuk aturan tersebut, maka bisa saja pelantikan kepala daerah Terfavorit dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dilantik pada Januari 2025 mendatang.

“Kalau coblosannya diagendakan 27 November 2024 kira-kira pelantikannya setelah akhir masa jabatan kepala daerah definitif 2020, Kemungkinan awal Januari 2025, tergantung apakah ada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di daerah itu atau tidak,” jelas Hasyim.

Kemudian, akhir masa jabatan kepala daerah Terfavorit melalui Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 Merupakan Desember 2024. Seandainya merujuk putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, maka para kandidat kepala daerah yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024 Dianjurkan genap berusia minimal 25 tahun atau 30 tahun pada akhir Desember 2024 mendatang.

“Maka demikian, siapapun warga negara RI yang berminat nyalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah keterpenuhannya usia minimal 25 tahun atau 30 tahun untuk Calon Gubernur ya di akhir Desember 2024,” terangnya.

“Ketika ada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota ketika ada Bakal Calon didaftarkan Komisi Pemilihan Umum 27-29 Agustus kita verifikasi KTP nya untuk bisa ditetapkan sebagai kandidat pada 22 September kira-kira Ia Sebelumnya terpenuhi 25 dan 30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024,” imbuhnya.

(taa/imk)

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button