Otomotif

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Juni 2024

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Juni 2024

Daftar Isi



Pemutihan Retribusi Negara kendaraan berlaku di Sebanyaknya provinsi mulai Juni Sampai saat ini Desember 2024. Ini saat yang tepat untuk mengurus tunggakan Retribusi Negara kendaraan Anda.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya Supaya bisa para pemilik kendaraan taat Retribusi Negara sehingga pendapatan daerah pun bertambah.

Kendati begitu pemutihan Retribusi Negara di setiap wilayah berbeda-beda penerapannya. Ada yang memberi keringanan untuk dend, Sampai saat ini proses balik nama kendaraan.

Ada baiknya, ketahui apa saja yang mendapat pemutihan Manakala Anda mengurus Retribusi Negara kendaraan di wilayah tempat Anda tinggal.

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan 2024:

Aceh

Aceh menggelar kebijakan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Sampai saat ini 31 Desember 2024. Hal ini Pernah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Program pemutihan Retribusi Negara di Aceh ini Merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Retribusi Negara progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut.

Pemerintah daerah Menyajikan pemutihan Retribusi Negara meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Bengkulu

Provinsi selanjutnya Merupakan Bengkulu. Program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni Sampai saat ini 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jabar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar (Bapenda Jabar) Bahkan Menyajikan keringanan berupa potongan pemungutan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran Retribusi Negara hanya berupa Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April Sampai saat ini 23 Desember 2024.

Meskipun demikian demikian, Potongan Harga 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Menggelar program Potongan Harga Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi Harus Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan Syarat promo sebagai berikut:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Potongan Harga 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Jateng

Pemerintah daerah Jateng Bahkan memberlakukan pemutihan Retribusi Negara sejak20 Mei Sampai saat ini 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, Potongan Harga Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Meskipun demikian demikian begitu, proses mengurusnya tak memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Potongan Harga Retribusi Negara Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Sulsel

Pemerintah provinsi Sulsel Menyajikan pemutihan Retribusi Negara kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sebanyaknya insentif yang diberikan berupa penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang Nanti akan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuman Dianjurkan membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel Bahkan Menyajikan Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor Manakala melakukan BBNKB II

– Potongan Harga 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan barang

– Potongan Harga 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button