Nasional

Diperiksa KPK soal Kejahatan Keuangan APD, Mantan Pejabat Kemenkes Bicara Perintah Jabatan

Diperiksa KPK soal Kejahatan Keuangan APD, Mantan Pejabat Kemenkes Bicara Perintah Jabatan


Jakarta

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, diperiksa penyidik KPK dalam kasus proyek alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020-2022. Setelah pemeriksaan, Budi mengaku tidak terlibat dalam penetapan harga APD yang berujung jadi persoalan Kejahatan Keuangan.

“Proses pengadaan APD dari awal 2020 di mana saya sebagai PPK pengganti Pada dasarnya. Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia Bahkan bukan saya. Barang itu Bahkan Sebelumnya diambil duluan bukan saya yang ambil,” kata Budi usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).

Budi mengatakan tidak terlibat dalam penentuan harga APD Kemenkes. Ia menyebut harga itu ditentukan oleh pihak BNPB.


“Dari BNPB prosesnya, saya hanya PPK pengganti. Prosesnya di BNPB saat itu,” katanya.

Budi membantah ada harga fiktif yang terjadi dalam pengadaan APD. Ia menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan adanya penetapan harga yang tidak wajar.

“Kalau fiktif nggak ya. Cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP,” ujar Budi.

Budi mengaku menjadi salah satu pihak yang Sudah ditetapkan Terdakwa dalam kasus tersebut. Ia lalu menyinggung adanya perintah jabatan Sampai saat ini membuatnya menjadi Terdakwa.

“Karena saya ditunjuk, saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu,” kata Budi.

Kasus dugaan Kejahatan Keuangan APD ini terkait proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD itu terjadi saat masa Wabah Global.

KPK mengatakan dugaan Kejahatan Keuangan di Kemenkes itu mengakibatkan kerugian negara. Hasil penyidikan awal menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar Uang Negara Indonesia.

KPK Bahkan Sudah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang terkait Kejahatan Keuangan di Kemenkes. Lima orang itu terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.

Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait Kejahatan Keuangan di Kemenkes:

Budi Sylvana (PNS)
Satrio Wibowo (Swasta)
Ahmad Taufik (Swasta)
A Isdar Yusuf (Advokat)
Harmensyah (PNS)

Tiga dari lima nama itu merupakan Terdakwa, Dengan kata lain Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button