Nasional

Diputus Tanpa Anwar Usman, MK Tak Terima Gugatan PDIP ke PSI di Papua Tengah

Diputus Tanpa Anwar Usman, MK Tak Terima Gugatan PDIP ke PSI di Papua Tengah

Jakarta

MK (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap PSI dalam PHPU Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah 3. Putusan tersebut diputus tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Wakil Rakyat Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan Wakil Rakyat Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg putusan dismissal, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

“Demikian diputus dalam RPH yang dihadiri 8 Hakim Konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman,” sambungnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, dalam Perkara Pidana tersebut terdapat 3 pihak terkait. Diantaranya PSI sebagai Pihak Terkait I, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait II, dan PKN sebagai Pihak Terkait III. Gugatan ini nomor perkaranya 04-01-03-36/PHPU.Wakil Rakyat-DPRD-XXII/2024.

PSI menjadi pihak terkait untuk Perkara Pidana Wakil Rakyat Dapil Papua Tengah 3 dan Perkara Pidana DPRD Dapil Kabupaten Puncak. Dalam Perkara Pidana ini, MK Menyediakan putusan sela untuk Perkara Pidana DPRD Dapil Kabupaten Puncak.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan setelah MK mencermati dengan seksama permohonan PDIP sepanjang Pemungutan Suara Rakyat anggota Wakil Rakyat di dapil Papua Tengah 3, terdapat posita dan petitum yang tidak berkesesuaian. Sedangkan, kata Arief, terhadap permohonan PDIP di dapil Papua Tengah 5, terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan.

“Oleh karena itu, permohonan pemohon sepanjang dapil a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan Aturan Peraturan Perundang-Undangan selengkapnya Nanti akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam Perkara Pidana a quo,” jelasnya.

“Dengan demikian Perkara Pidana a quo sepanjang Wakil Rakyat Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota Wakil Rakyat dan DPRD, sehingga Dianjurkan dinyatakan tidak jelas atau kabur,” sambungnya.

Selanjutnya, Arief mengatakan Sesuai ketentuan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi memutuskan untuk Menyediakan putusan sela terhadap Perkara Pidana DPRD Dapil Kabupaten Puncak. Di mana, putusan itu diberikan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

“Menimbang bahwa Sesuai ketentuan pertimbangan Aturan Peraturan Perundang-Undangan di atas, terhadap Perkara Pidana a quo sepanjang Wakil Rakyat Papua Tengah Dapil Papua Tengah 3 dan Wakil Rakyat Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5, sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menjatuhkan putusan sela dengan menerbitkan petikan putusan terhadap Perkara Pidana a quo sepanjang Wakil Rakyat Papua Tengah Dapil Papua Tengah 3, dan Wakil Rakyat Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5 sebagaimana amar petikan putusan di bawah ini,” jelas Ia.

Permohonan DPRD 3 Dapil di Kabupaten Puncak Lanjut

Sesuai ketentuan hal itu, MK lalu menimbang Perkara Pidana Wakil Rakyat Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sedangkan, untuk Perkara Pidana terkait DPRD di 3 Dapil di Kabupaten Puncak, Nanti akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Menimbang bahwa dengan Sebelumnya diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap Perkara Pidana a quo sepanjang Wakil Rakyat Papua Tengah Dapil Papua Tengah 3 dan Dapil Papua Tengah 5 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan agenda pembuktian,” tuturnya.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang Bahkan terdapat dalam permohonan a quo Nanti akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” imbuh Ia.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button