Ditanya Fatwa Haram Judi Online, Ketua MUI Langsung Baca Ayat Ini
Ditanya Fatwa Haram Judi Online, Ketua MUI Langsung Baca Ayat Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar mengatakan judi online merupakan praktik haram. Terkait hal tersebut dinyatakan dalam Al-Qur’an.
“Ya Tidak mungkin tidak lah. Jadi itu keharaman, aspek agama. Tentang judi itu dinyatakan oleh Al Quran,” kata Anwar dalam press conference di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (25/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Ia Bahkan membacakan salah satu surat terkait judi dalam Al-Maidah ayat 90. Ayat tersebut diartikan sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, Merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu Supaya bisa kamu beruntung.”
Anwar menjelaskan tidak ada fatwa soal judi. Karena dalam Al-Qur’an Pernah berlangsung menyatakan soal praktik tersebut Merupakan haram.
“Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun Al-Quran, Allah SWT Pernah berlangsung dengan sangat jelas menyatakan itu. di atas fatwa itu firman langsung dari Allah. iItu dari aspek agama,” jelas Ia.
Dalam kesempatan itu, Anwar Bahkan mengatakan seluruh elemen masyarakat bergandeng tangan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Ia menyatakan Konflik Bersenjata pada praktik judi online.
Pembantu Presiden Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dukungan MUI menyebut judi online sebagai Mengelabui Orang Lain terbesar. Karena masyarakat dijanjikan mendapatkan keuntungan yang besar
“Karena itulah Judi Online ini Merupakan Mengelabui Orang Lain terhadap rakyat. Kita Dianjurkan menyelamatkan rakyat ini, bangsa ini, negara ini, dari dampak destruktif Judi Online,” ungkap Budi Arie.
(dem/dem)
Next Article
Transaksi Judi Online: 2017 Cuma Rp2,1 T, Di waktu ini Tembus Rp400 T
Sumber Refrensi Berita: CNBCINDONESIA