Furqon Bebas, Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam-Tunggu Mediasi Komnas HAM
Furqon Bebas, Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam-Tunggu Mediasi Komnas HAM
Jakarta –
Perwakilan Warga Kampung Bayam mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam. Setelah Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, dibebaskan dari tahanan, warga Nanti akan meninggalkan kampung susun sembari menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM.
“Sebelumnya proses (warga meninggalkan kampung susun),” kata Kuasa Peraturan Perundang-Undangan Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).
Warga Nanti akan mengisi hunian sementara di Jalan Tongkol Gudang Kerapu Pademangan, Jakarta Utara. Warga mengatakan Nanti akan menjaga kondusivitas. Yusron menambahkan agenda mediasi sendiri rencananya digelar 1 Juni 2024 mendatang.
Yusron pun mengirim surat kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan PT Jakpro yang ditulis tangan. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak diatas materai, dan terdapat polisi yang menjadi saksi.
Berikut kesepakatan antara pihak warga Kampung Bayam dengan JakPro.
Pada hari Selasa tanggal dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat (21/5/2024). Kami yang bertandatangan di bawah ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
1) bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) maka kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.
2) bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) warga Nanti akan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kelapa 10 RT/RW 009/001 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3) Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Muhammad Furqon selaku warga yang Di waktu ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih Di masa lampau.
4) Bahwa semua pihak Nanti akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan Peraturan Perundang-Undangan.
5) Bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com