Nasional

JK Bicara Prinsip Ketahanan Energi di Sidang Karen Agustiawan

JK Bicara Prinsip Ketahanan Energi di Sidang Karen Agustiawan


Jakarta

Wakil Kepala Negara (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan untuk mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan terkait pengadaan LNG. JK menjelaskan proses Usaha dan prinsip ketahanan energi Disebut juga lebih baik lebih daripada kurang.

Hal itu disampaikan JK saat menjawab pertanyaan kuasa Peraturan Perundang-Undangan Karen dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). Salah satu kuasa Peraturan Perundang-Undangan Karen menanyakan apakah JK mengetahui saat Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menandatangani persetujuan Usaha terkait pembelian LNG antara Indonesia dan Amerika.

“Pada masa terdakwa menjadi Dirut, Pertamina Bahkan Baru saja mengembangkan Usaha gas ya secara internal Sekaligus ada kebutuhan kebutuhan secara internal dalam LNG ya yang berkaitan dengan LNG, maka terdakwa ini Menyediakan persetujuan kepada fungsi gas di internal Pertamina untuk mengembangkan Usaha gas. Tapi ternyata kemudian ketika dijajaki, dengan sinear atau sinear energi atau CC, tidak bersedia untuk menjual sahamnya tapi bersedia menjual LNG-nya. Maka dituangkan dalam satu perjanjian jual beli gas yang disebut SPA pada masa terdakwa ini 2013/2014,” kata kuasa Peraturan Perundang-Undangan Karen.


“Pada 2014 terdakwa Pernah berakhir kedudukannya di Pertamina, pada 2015 Dirut Dwi Sucipto yang sebenernya ada saksi dalam BAP tapi tidak dihadirkan dalam persidangan ini, merubah, mengganti SPA 2015 itu. Dan itu yang kemudian dipakai Sampai Saat ini Bahkan untuk pembelian LNG dari sinear sampai 2040. Nah pada 2015 setelah SPA itu di tandantangani, Kepala Negara Jokowi Di masa lampau ke Amerika dan kemudian diresmikan Penanaman Modal-Penanaman Modal atau transaksi Usaha antara Indonesia dan Amerika dan salah satunya SPA 2015 itu. Apakah saudara saksi bisa menjelaskan tentang itu?” imbuh kuasa Peraturan Perundang-Undangan Karen.

JK mengatakan Pertamina merupakan perusahaan besar yang Pernah Tak perlu dijelaskan lagi memiliki pertimbangan untuk mencapai target bisnisnya. Ia kemudian bicara mengenai Usaha minyak, menurutnya tak ada Usaha minyak yang bersifat regional melainkan internasional sehingga diperbolehkan beli ke luar negeri.

“Ya, kalau proses Pertamina Tidak mungkin tidak saya tidak mengetahui tapi itu Pertamina sebagai perusahaan besar dan juta Pernah menjadi bagian daripada Usaha minyak di dunia ini Tidak mungkin tidak mempunyai pertimbangan-pertimbangan Usaha untuk mencapai Usaha yang memang. Minyak itu Setiap Saat tidak ada minyak yang regional, Setiap Saat bersifat internasional,” kata JK

JK mencontohkan Usaha minyak Petronas di Indonesia. Ia Bahkan menyebut Usaha minyak berupa pompa bensin dari Malaysia.

“Jadi artinya boleh beli sama kita membikin Penanaman Modal sama kayak Petronas Penanaman Modal di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia, itu semua Usaha minyak begitu bahwa saling boleh Penanaman Modal itu, yang Malaysia aja lebih kecil punya pompa bensin di sini, dan itulah ciri suatu Usaha yang bersifat luas,” ujarnya.

JK kemudian menjelaskan terkait prinsip ketahanan energi nasional. Ia mengatakan Penanaman Modal energi ibarat seperti ayam dan telur.

“Memang pada tahun, waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangani persetujuan termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari import, jadi itu Bahkan, karena memang sebelumnya mempunyai suatu semacam peraturan tentang itu. Jadi, Kepala Negara Memanfaatkan fungsi-fungsi untuk dalam suatu Syarat untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi sekali lagi saya ulangi, bahwa ini ayam dan telur. Kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indonesia. Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras lebih baik lebih daripada kurang, itu prinsip suatu ketahanan energi, lebih baik lebih daripada kurang,” ujar JK.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan. Sidang Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan terkait pembelian LNG atau Sumber Energi cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari Skuad penasihat Peraturan Perundang-Undangan Terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen Sebelumnya cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Hukum tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan Sesuai aturan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar hakim.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button