Kesehatan

Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP untuk Perpanjang Surat Izin Praktik

Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP untuk Perpanjang Surat Izin Praktik


Jakarta

Kementerian Kesehatan RI merelaksasi kebijakan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) Sampai saat ini 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) dokter maupun tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dianjurkan dicatat, Tenteram ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu untuk tenaga medis memenuhi Syarat yang ditetapkan.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan pemerintah ingin Menyajikan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis, seiring dengan proses transisi penerbitan SIP Pada Pada saat ini menggunakan sistem informasi. Beberapa penyesuaian disebutnya berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.


“SE ini untuk mendorong Supaya bisa tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih Dianjurkan penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (27/5/2024).

Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, saat tenaga kesehatan dan tenaga medis Harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP Akan segera tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Berikutnya, Dinas Kesehatan Akan segera mengeluarkan SIP,” tutur Yuli.

Dirinya mengingatkan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP Sampai saat ini akhir 2024, terpaksa surat tanda registrasi (STR) mereka dinonaktifkan sementara.

“Kalau nanti jumlah SKP Pernah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.

Pihaknya mengaku Pernah melakukan sosialisasi Tenteram SKP kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, Bahkan disampaikan ke seluruh kolegium di Indonesia. Bagi mereka yang masih belum memenuhi Syarat terkait dan mengalami kendala, disarankan untuk menghubungi kolegium masing-masing.

“Karena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,” beber Ia.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button