Kesehatan

Kemenkes RI Sorot Kelompok Paling Berisiko Kena Infeksi Bakteri Pemakan Daging

Kemenkes RI Sorot Kelompok Paling Berisiko Kena Infeksi Bakteri Pemakan Daging


Jakarta

Pemerintah memastikan belum ada kasus infeksi bakteri ‘pemakan daging’ yang terlaporkan di Indonesia. Infeksi Streptococcal Toxic Shock Syndrome (STSS) ini pasalnya tengah merebak di Jepang dan jumlahnya meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pihaknya belum Menyajikan perhatian khusus atau warning risiko penularan saat bepergian ke Negeri Sakura. Mengingat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Bahkan belum Menyajikan peringatan resmi atas laporan terkait.

“Tidak ada imbauan khusus, WHO Bahkan belum Menyajikan peringatan terkait. Begitu Bahkan dengan pemerintah Jepang, belum ada kebijakan khusus mengenai penyakit ini,” tutur dr Nadia saat dihubungi detikcom Selasa (25/5/2024).


Risiko transmisi atau penularan infeksi ini Bahkan tergolong rendah dibandingkan dengan Pandemi. Seperti diberitakan sebelumnya, infeksi bakteri ‘pemakan daging’ memicu kerusakan kulit, lemak, dan jaringan di sekitar otot dalam waktu singkat.

Ada beragam metode penularan dari infeksi STSS menurut Pusat dan Pengendalian Proteksi AS (CDC), seperti berikut:

Risiko penularan melalui droplet atau percikan air liur saat batuk dan bersin
Risiko penularan melalui kontak dengan cairan luka, dari orang yang terinfeksi.
Meski jarang, penyebaran bakteri STSS Bahkan bisa terjadi melalui makanan.

Kelompok yang Banyak Terpapar

dr Nadia menyebut peningkatan kasus STSS banyak terjadi pada usia lanjut seiring dengan kondisi imunitas tubuh yang lemah dan memiliki riwayat penyakit tertentu.

“Kasus ini meningkat dibandingkan tahun lalu, tetapi banyak pada usia lanjut,” sorotnya.

Selain lansia, kelompok orang yang memiliki penyakit kronis atau perawatan penyakit jangka panjang Bahkan paling berisiko terkena STSS Streptococcus Grup A. Begitu pula dengan mereka yang memakai Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button