Nasional

Kemensos Tegaskan Data Penerima Bantuan Kemensos di DTKS Diperbarui Setiap Bulan

Kemensos Tegaskan Data Penerima Bantuan Kemensos di DTKS Diperbarui Setiap Bulan


Jakarta

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan data penerima bantuan sosial (Bantuan Kemensos) yang tersaji di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui atau mengalami proses pemutakhiran data setiap bulan. Pemutakhiran data ini diakui dan diapresiasi Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mengingat DTKS yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus meningkat setiap saat.

Dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Jabatan (Stranas PK) yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen. Kemudian, pada tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen dan pada Mei 2024 DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin menyampaikan pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari RT dan RW, kemudian dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan sampai pengesahannya oleh kepala daerah masing-masing. DTKS Bahkan Pernah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik kementerian atau lembaga lain.


“Karena itu tidak benar Bila dikatakan, 46 persen data penerima Bantuan Kemensos salah sasaran,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).

Dalam konferensi pers di ruang Command Center Kemensos, Agus mengungkapkan pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat Perundang-Undangan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima Bantuan Kemensos bagi kementerian atau lembaga lain. Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) dinyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan 2 tahun sekali, Kemensos sejak April 2021 menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah.

“Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Pembantu Presiden Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya,” ucapnya.

Pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah. Kemensos Bahkan melakukan pemutakhiran data dengan melakukan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain, seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Kepala Negara.

Adapun pengecekan data mencakup data kependudukan, data ASN (ASN), data pengurus perusahaan, data pokok pendidikan, data penerima upah di atas UMR/UMP/UMK, bahkan data pelanggan listrik serta data kesehatan sehingga dapat menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.

“Pengecekan berlapis ini dilakukan Supaya bisa data yang tersaji di DTKS akurat dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” kata Agus.

Seandainya masih terdapat kesalahan dalam penyaluran Bantuan Kemensos, Agus menuturkan masih terdapat mekanisme usul sanggah dalam aplikasi Cek Bantuan Kemensos. Sampai sekarang Pada saat ini, terdapat 2.762.312 pengguna aplikasi Cek Bantuan Kemensos di seluruh Indonesia. Selain menggunakan aplikasi Cek Bantuan Kemensos, masyarakat Bahkan bisa berpartisipasi dalam pengawasan penyaluran Bantuan Kemensos melalui layanan Command Center Kementerian Sosial dengan nomor telepon dial 171.

“Jadi dengan mekanisme berlapis seperti itu, mestinya tidak ada bantuan sosial yang salah sasaran,” pungkas Agus.

“Kalaupun masih ditemukan penyaluran Bantuan Kemensos yang tidak tepat sasaran, Bantuan Kemensos tersebut tidak boleh diberikan lagi ke orang lain,” imbuhnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button