Nasional

Ketua Panitia Pertunjukan Musik Ricuh di Tangerang Jadi Terdakwa!

Ketua Panitia Pertunjukan Musik Ricuh di Tangerang Jadi Terdakwa!


Tangerang

Polisi menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia Pertunjukan Musik berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Terkini, MDPA Pernah berlangsung resmi ditetapkan jadi Terdakwa.

“Pernah berlangsung Terdakwa,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Arief mengatakan, status MDPA ditetapkan sebagai Terdakwa setelah pihak kepolisian melakukan gelar Perkara Pidana. Pada Di waktu ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.


“Kemudian kami dari penyidik Pernah berlangsung mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar Perkara Pidana, sementara itu,” ujarnya.

Kabur Sebelum Pertunjukan Musik Mulai

Sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia Pertunjukan Musik berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap di daerah Lebak, Banten.

“(Ditangkap) di daerah Leuwidamar, Baduy,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono ketika dihubungi, Rabu (26/6).

MDPA ditangkap pada Rabu (26/6). Polisi membawa MDPA untuk diperiksa lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan MDPA rupanya kabur sebelum Pertunjukan Musik tersebut digelar.

“(Kabur) sebelum Pertunjukan Musik berlangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah, MDPA Pernah berlangsung tidak ada di kediamannya,” kata Ipda Jaenudin.

Simak Bahkan ‘Saat Nasib Sial Vendor Imbas Kericuhan di Lentera Perayaan Seni’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button