Nasional

Komnas HAM Kenya Catat 22 Orang Tewas dalam Unjuk Rasa Kenaikan Retribusi Negara

Komnas HAM Kenya Catat 22 Orang Tewas dalam Unjuk Rasa Kenaikan Retribusi Negara


Jakarta

Komisi Nasional HAM Kenya mencatat 22 orang tewas dalam aksi Unjuk Rasa memprotes kenaikan Retribusi Negara di Kenya. Lembaga tersebut berjanji Berencana melakukan penyelidikan terhadap apa yang digambarkan mereka sebagai ‘jumlah kematian terbesar satu hari Penolakan’.

“Kami mencatat 22 kematian… kami Berencana melakukan penyelidikan,” kata Ketua Komisi Nasional HAM Kenya, Roseline Odede, seraya menambahkan bahwa 19 orang tewas di ibu kota Nairobi, di mana polisi menembaki para demonstran yang melakukan aksi menyerbu parlemen dilansir AFP, Rabu (26/6/2024).

Seperti diketahui, Unjuk Rasa yang diwarnai penyerbuan gedung parlemen dan aksi pembakaran terjadi di Nairobi, Kenya. Sedikitnya 13 orang tewas setelah polisi melepaskan tembakan peluru tajam ke arah demonstran, usai gas air mata dan meriam air gagal membubarkan massa.


Dilansir Reuters, Rabu (26/6), masyarakat Kenya Tengah berjuang menghadapi guncangan ekonomi yang disebabkan oleh dampak berkepanjangan dari Virus Corona, Konflik Bersenjata yang dipicu Rusia di Ukraina, kekeringan selama dua tahun berturut-turut, dan depresiasi Kurs Mata Uang.

Di tengah situasi sulit itu, pemerintah Kenya berencana menambah pendapatan negara melalui Retribusi Negara tambahan yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) keuangan yang diamandemen dan divoting oleh anggota parlemen pada Selasa (25/6) waktu setempat.

RUU keuangan itu bertujuan mengumpulkan tambahan Retribusi Negara sebesar US$ 2,7 miliar sebagai bagian dari upaya meringankan beban utang Kenya yang besar, dengan pembayaran bunga saja menghabiskan 37 persen pendapatan negara tahunan.

Hasil Pemungutan Suara menunjukkan parlemen Kenya menyetujui RUU keuangan tersebut, dan meneruskannya ke pembahasan ketiga oleh para anggota parlemen.

Langkah selanjutnya Merupakan menyerahkan RUU itu kepada Pemimpin Negara William Ruto untuk ditandatangani dan diberlakukan secara resmi sebagai Perundang-Undangan. Ruto memiliki waktu 14 hari untuk menandatangani RUU itu, atau menyerahkannya kembali ke parlemen Bila Ia keberatan dan Berencana dilakukan amandemen lebih lanjut.

Disetujuinya RUU itu memicu reaksi keras dengan unjuk rasa yang awalnya berlangsung seperti Perayaan Seni tiba-tiba berubah mencekam ketika jumlah demonstran bertambah. Tembakan gas air mata dilepaskan untuk membubarkan massa, Justru demonstran nekat melakukan penyerbuan terhadap gedung parlemen di Nairobi pada Selasa (25/6), yang memicu kekacauan.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button