KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di LPEI
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di LPEI
Jakarta –
KPK melakukan pengajuan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Perpindahan Penduduk Kemenkumham RI terhadap 4 orang dalam dugaan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan di Lembaga Pembiayaan Perdagangan Keluar Negeri Indonesia (LPEI). Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
“Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan Penyalahgunaan Jabatan di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Perpindahan Penduduk Kemenkumham RI Supaya bisa tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ali menyebut dari 4 orang yang dicegah terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Ia menjelaskan pencegahan ini dimaksudkan guna Mempercepat proses penyelidikan.
“Di waktu ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta. Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk Menyajikan keterangan di hadapan Regu penyidik, Dianjurkan kami ingatkan Supaya bisa bersikap kooperatif,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan Penyalahgunaan Jabatan di LPEI. KPK mengatakan 20 orang Sebelumnya diperiksa terkait Tindak Kejahatan tersebut.
“Beberapa orang Pernah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI ini. Kurang lebih ada 20 orang yang Pernah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
KPK belum memerinci sosok para pihak yang Sebelumnya diperiksa dalam Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan di LPEI. Ali mengatakan KPK masih dalam proses melengkapi hasil penyidikan.
“Di waktu ini masih terus melengkapi hasil penyelidikan yang kemudian naik dalam proses penyidikan yang Pernah dikeluarkan surat penyidikan umum tersebut,” katanya.
Di pertengahan bulan Maret lalu, KPK menyatakan Sebelumnya memulai penyidikan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Lembaga Pembiayaan Perdagangan Keluar Negeri Indonesia (LPEI). KPK mengatakan laporan dugaan Penyalahgunaan Jabatan di LPEI ini Sebelumnya diterima sejak Mei 2023.
“Dianjurkan kami sampaikan bahwa KPK Sebelumnya mendapatkan laporan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian Sebelumnya dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (19/3).
Sumber Refrensi Berita: Detik.com