Langgar Perjanjian, Raja Kripto Dunia Didenda Rp 73 miliar
Langgar Perjanjian, Raja Kripto Dunia Didenda Rp 73 miliar
Jakarta, CNBC Indonesia – Regulator Inggris Menyediakan denda sebesar 3,5 juta Pound (Rp 73 miliar) kepada Coinbase Inggris karena melanggar perjanjian sukarela. Perjanjian tersebut dirancang untuk mencegah Coinbase menerima “pelanggan berisiko tinggi.”
Coinbaseadalah perusahaan publik Amerika yang mengoperasikan platform pertukaran Nilai Mata Uang kripto.
Saham Coinbase Global ditutup turun sekitar 5,5% pada US$231,52 pada Kamis (25/7).
CB Payments Limited (CBPL) Merupakan bagian dari Coinbase Group, yang mengoperasikan platform perdagangan kripto global.
Pada Oktober 2020, CBPL menandatangani perjanjian sukarela dengan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) Inggris. Mereka menerima aturan pembatasan yang mencegah perusahaan menerima pelanggan baru yang dianggap berisiko tinggi oleh regulator. FCA Bahkan melarang CBPL Menyediakan layanan kepada pelanggan tersebut.
Justru, CBPL melanggar perjanjian dan menerima serta Menyediakan 13.416 pelanggan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Bahkan 31% dari orang-orang ini menyetor sekitar US$24,9 juta.
Dana ini digunakan untuk melakukan penarikan dan mengeksekusi transaksi kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan total sekitar US$226 juta.
“Kontrol CBPL memiliki kelemahan yang signifikan dan FCA Pernah memberitahukannya, itulah sebabnya persyaratan tersebut diperlukan. Justru, CPBL berulang kali melanggar persyaratan tersebut,” kata Therese Chambers, direktur eksekutif gabungan penegakan hukum dan pengawasan pasar di FCA, dikutip dari CNBC Internasional, Jumat (26/7/2024).
“Hal ini Mengoptimalkan risiko bahwa penjahat dapat memanfaatkan CBPL untuk mencuci hasil kejahatan. Kami tidak Berniat menoleransi kelonggaran seperti itu, yang membahayakan integritas pasar kami,” imbuhnya
Coinbase mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menanggapi temuan FCA dan patuh terjadp peraturan yang ditetapkan.
“CBPL terus secara proaktif Mengoptimalkan kontrolnya untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban peraturannya. Dalam pemberitahuannya, FCA mengakui hal ini serta kerja sama CBPL dengan penyelidikannya,” ujar perusahaan dalam sebuah pernyataan.
CBPL menyatakan bahwa pihaknya “tanpa sengaja menerima” Sebanyaknya nasabah yang tergolong berisiko tinggi antara 30 Oktober 2020 Sampai saat ini 1 Oktober 2023, yang mewakili 0,34% dari keseluruhan nasabah baru yang didaftar unit tersebut.
(hsy/hsy)
Sumber Refrensi Berita: CNBCINDONESIA