Nasional

Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Nyatakan Dakwaan Gazalba Saleh Sah

Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Nyatakan Dakwaan Gazalba Saleh Sah


Jakarta

Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK terkait putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis Hakim PT DKI menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.

“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 Sebelumnya memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili Perkara Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, Majelis hakim turut Menyediakan Sebanyaknya pertimbangan. Menurut hakim, pertimbangan hukum Lembaga Proses Hukum Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik Proses Hukum.


Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan Perkara Hukum Gazalba Saleh Sebelumnya sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan Sesuai ketentuan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan Sesuai ketentuan surat perintah Jaksa Agung RI.

Ditambah lagi, hakim menilai bahwa pokok keberatan Gazalba yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Sebelumnya masuk ke dalam pokok Perkara Hukum, sehingga Dianjurkan dibuktikan di dalam persidangan.

“Menimbang, bahwa untuk keberatan lainnya, setelah Lembaga Proses Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan pada Lembaga Proses Hukum tingkat banding mencermati isi surat dakwaan,
bahwa keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Sebelumnya memasuki materi pokok Perkara Hukum sehingga diperlukan adanya pembuktlan dan surat dakwaan
Sebelumnya memenuhi syarat formal dan syarat materil tentang sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” ucap Hakim.

“Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Lembaga Proses Hukum tindak pidana Kejahatan Keuangan pada Lembaga Proses Hukum tingkat banding
tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan yang diputuskan oleh Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan pada Lembaga Proses Hukum Negeri
Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/21024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mel 2024 dan oleh karenanya secara hukum Dianjurkan dibatalkan dan Berencana mengadili sendiri,” tambah hakim.

Karena itu, hakim menolak nota keberatan Gazalba dan mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK. PT DKI kemudian memerintahkan sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta untuk dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan pada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ujar hakim.

PT DKI Bahkan membatalkan putusan sela Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan pada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024. Hakim Bahkan memerintahkan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan pada Lembaga Proses Hukum negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara Hukum aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan Perkara Hukum aquo.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button