Mantan Pejabat Kementan Ungkap Aliran Duit Rp 20 Juta ke Cucu SYL
Mantan Pejabat Kementan Ungkap Aliran Duit Rp 20 Juta ke Cucu SYL
Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tindak Kejahatan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bambang mengatakan Kementan pernah mengirim uang Rp 20 juta ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
“Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer Rp 20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih bisa dijelaskan?” tanya jaksa dalam persidangan di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Setahu saya cucu Ia, Pak,” jawab Bambang.
“Cucunya Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden ini?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bambang.
Jaksa lalu menanyakan siapa yang memerintahkan pengiriman uang ke cucu SYL tersebut. Bambang mengatakan permintaan transfer ke Andi Tenri disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
“Siapa yang memerintahkan di-transfer Rp 20 juta siapa nih buat cucunya Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden?” tanya jaksa.
“Seingat saya Pak Panji, Pak,” jawab
“Langsung ke rekeningnya bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah Pak Panji,” jawab Bambang.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua Mantan anak buahnya, Disebut juga Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas Perkara Pidana terpisah.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com