Lifestyle

Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya


Jakarta, CNBC Indonesia – Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu perawatan gigi dan mulut yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Adapun, scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler.

Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.

Biasanya, biaya yang Wajib dikeluarkan untuk scaling gigi tidak Ekonomis. Berbeda dari, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Wajib dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan Bila ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun X.

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar Sesuai ketentuan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi Sesuai ketentuan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, Dikenal sebagai Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan Wajib melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi Nanti akan melakukan pemeriksaan. Bila ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Bila ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan Wajib memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih Pada Pada waktu itu. Surat rujukan Nanti akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.



Artikel Selanjutnya


Daftar Terbaru 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan


Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button