Pemerintah Diminta Bikin HET Bawang Putih Supaya bisa Harga Nggak Ugal-ugalan
Pemerintah Diminta Bikin HET Bawang Putih Supaya bisa Harga Nggak Ugal-ugalan
Jakarta –
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bawang putih. Usulan ini disampaikan di tengah harga bawang putih yang Tengah tinggi.
Fanshurullah Pernah turun lapangan mengecek harga bawang putih di pasaran. Hasilnya terjadi perbedaan harga di masing-masing daerah.
“Kami Pernah turun ke lapangan menginstruksikan 7 kanwil, saya salah satu turun ke Kalbar, mengecek. Memang ketemu harga sekitar Rp 40 ribu/kilogram (kg), turun. Kecenderungan ada turun menjadi Rp 38 ribu. Tapi di daerah misalnya Makassar, tinggi, saya lihat sampe Rp 50 ribu, Rp 60 ribu,” katanya di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Nah persoalannya, apa harga acuan pasarnya? Setelah kami teliti Mengikuti masukan dari deputi, kajian advokasi, saya Bahkan mengecek semua berita, belum ada (HET),” tambah Ia.
Kalaupun ada, itu berupa Harga Acuan Pembelian (HAP) di tahun 2019. Ia menyebut HAP ditetapkan sebesar Rp 32 ribu/kg tapi belum jelas penetapannya di level mana.
“Jadi kalaupun ada semacam HAP itu di tahun 2019, yang besarnya Rp 32 ribu. Rp 32 ribu pun kita nggak tahu, apakah ini harganya di importir, di distributor, di agen, atau di penjual tradisional,” imbuhnya.
Ia membandingkan produk-produk lain seperti beras, cabai dan gula yang Pernah memiliki HET. Oleh karena itu ia meminta Bapanas menetapkan HET untuk bawang putih.
“Oleh karena itu kita minta, tolong nih Bapanas diaturlah, dibuat aja harga acuan tadi di mana nih. Ya nggak boleh dong dikata tadi Rp 32 ribu se-Indonesia, sperti Bahkan netapin harga beras, ada Damai Di waktu ini. Sumatera lain, Jawa lain, Kalimantan lain, Sulawesi lain,” tuturnya.
Sekalipun bawang putih bukan bahan pokok penting, Fanshurullah menyebut adanya HET Menyediakan gambaran soal kondisi harga produk di pasaran. HET Bahkan dapat Mendukung mengindikasikan adanya praktek kartel di setiap levelnya.
“Saya kira Bapanas menetapkan, Sekalipun ini bukan bahan pokok penting, ini musti ditetapkan. Sehingga kita tahu ini, harga ini mahal, di atas berapa persen, terukur. Apakah terjadi persekongkolan, kartel apakah di importir apakah di level distributor, atau di agen, kita cek semua,” pungkasnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com