Pencurian Uang Rp 105 Juta Modus Gembos Ban di Ogan Ilir, Pelaku Ditangkap
Pencurian Uang Rp 105 Juta Modus Gembos Ban di Ogan Ilir, Pelaku Ditangkap
Jakarta –
Seorang pria bernama Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang dalam Kendaraan Pribadi di Ogan Ilir (OI), Sumsel, dengan modus gembos ban diringkus polisi. Di waktu ini, petugas masih memburu 3 rekan pelaku yang masih buron.
Dilansir detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024), dalam aksinya mereka menggasak uang tunai Rp 105 juta dari dalam Kendaraan Pribadi milik korbannya bernama Arsadi (41). Persitiwa itu terjadi di Jalan wilayah Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham, membenarkan penangkapan terhadap Feri tersebut. Penangkapan itu, kata Ia, berlangsung pada Senin (20/5) malam.
“Iye betul, kami Satreskrim Polres Ogan Ilir Sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan modus operandi gembos ban,” kata AKP Ilham, dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/5).
Dalam aksinya, Feri bersama 3 tiga rekannya Sudah mencuri uang tunai Rp 105 juta milik Arsadi warga Kecamatan Tanjung Batu yang baru saja diambil dari bank swasta di Indralaya dan disimpan dalam kantong plastik di Kendaraan Pribadi.
Korban awalnya menarik uang tunai Rp 600 juta. Uang Rp 500 juta korban diletakkan di dalam tasnya saat kejadian, sementara Rp 105 juta ia letakkan di dalam Kendaraan Pribadi.
“Saat dalam perjalanan pulang membawa uang yang baru ditarik dari bank dan hendak Ke arah rumahnya, korban diduga Sudah buntuti para pelaku,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com