Nasional

Pendaftaran Capim Kompolnas Dibuka Mulai Besok 27 Juni

Pendaftaran Capim Kompolnas Dibuka Mulai Besok 27 Juni


Jakarta

Panitia Seleksi kandidat Pimpinan (Pansel Capim) Kompolnas mulai membuka proses pendaftaran. Pendaftaran Nanti akan dibuka mulai Kamis esok, 27 Juni 2024.

Ketua Pansel Hermawan Sulistyo menjelaskan pendaftaran dilakukan secara online di [email protected] atau www.kompolnas.go.id. Ia mempersilakan bagi siapa pun yang memenuhi syarat dan Syarat untuk mendaftarkan diri.

“Jadi mulai besok 27 Juni itu Pernah mulai pendaftaran online, silakan buka. Siapa saja yang memenuhi syarat-syarat dan Syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan ke ruang publik, silakan mendaftar ya,” ujar Hermawan dalam konferensi pers di kantor Kompolnas, Jakarta selatan, Rabu (26/6/2024).


Hermawan menyebut pansel capim Kompolnas sendiri berjumlah 9 orang yang dipilih oleh Pemimpin Negara Joko Widodo, berikut daftarnya:

1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap anggota,
2. Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua merangkap anggota,
3. Dr Yenti Ganarsih, Sekretaris merangkap anggota,
4. Plt. Deputi 5 Kamtibmas Kemenko Polhukam Drs. Puja Laksana M. Hum, anggota,
5. Irjen (Purn) Carlo Brix Tewu selaku anggota,
6. Irjen (Purn) Bekto Suprapto selaku anggota
7. Edi Saputra Hasibuan selaku anggota,
8. Nur Kholis selaku anggota
9. Alfito Deannova Ginting selaku anggota.

Hermawan mengatakan pendaftaran ini Bahkan menjadi ajang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memajukan Polri dapat mendaftar.

“Bila Sebanyaknya warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar,” kata Hermawan.

“Kami sangat menyarankan, jangan hanya Ketidaksetujuan-Ketidaksetujuan di socmed, celometan. Ini ada peluang untuk Mendukung perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas,” sambungnya.

Ia Bahkan menegaskan tidak ada batasan waktu dalam melakukan seleksi bagi anggota pansel untuk memilih kandidat pimpinan Kompolnas. Ia ingin pimpinan Kompolnas nantinya Merupakan yang Unggul.

“Oh iya satu lagi, bahwa Sekalipun demikian batas akhir Kompolnas yang Sekarang itu 11 Agustus, kami pansel tidak dibatasi oleh batas waktu Dianjurkan selesai kapan,” terang Hermawan.

“Kami ingin yang terjadi ini yang Unggul bisa kita dapat yang Unggul karena Nanti akan bekerja selama 5 tahun, cukup lama,” pungkasnya.

Adapun tahapan proses seleksi kandidat pimpinan Kompolnas sebagai berikut:

1. Pendaftaran Mulai 27 Juni – 19 Juli 2024
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
5. Tahap Tes Assesment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
6. Tahap Tes Wawancara
7. Pengumuman Hasil Akhir
8. Penyerahan 12 nama kandidat Anggota Kompolnas kepada Pemimpin Negara RI
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Pemimpin Negara RI

Berikut syarat dan Syarat yang Dianjurkan dipenuhi oleh pendaftar:

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN Manakala Terfavorit menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota Organisasi Politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya Sebelumnya mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi kandidat Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur Ilmuwan kepolisian, Dianjurkan memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum; dan
14. Khusus bagi kandidat Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat Dianjurkan memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

Daftar dokumen yang Dianjurkan dipenuhi oleh kandidat pimpinan Kompolnas:

a. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi kandidat Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
e. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
f. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
h. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu Organisasi Politik dan afiliasinya;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa Manakala Terfavorit menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
1) Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
2) Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen / berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi kandidat Anggota Kompolnas Merupakan benar dan dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum.
k. Bagi peserta dari unsur Ilmuwan Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button