Nasional

Pengakuan SYL soal Rp 1,3 M ke Firli Pernah berlangsung Tercatat dalam BAP

Pengakuan SYL soal Rp 1,3 M ke Firli Pernah berlangsung Tercatat dalam BAP


Jakarta

Mantan Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan dirinya Menyajikan uang Rp 1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi mengatakan keterangan SYL di persidangan itu Bahkan Pernah berlangsung disampaikan dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Firli.

“Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Pada akhirnya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa Di waktu ini Bahkan itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang Di waktu ini Bahkan Tengah kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam Peristiwa Pidana a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Ade mengatakan kesaksian SYL dalam persidangan Pernah berlangsung masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan Pelaku Kejahatan Firli. Kesaksian tersebut Bahkan disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.


“Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya Pernah berlangsung ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang Peristiwa Pidana yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu Pernah berlangsung masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL,” jelasnya.

Ade mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih berjalan. Pihak kepolisian masih melengkapi berkas Peristiwa Pidana yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri yang pertama Tengah melaksanakan penyidikan Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana dimaksud pasak 12e atau 12B atau pasal 11 junto pasal 65 KUHP. Terlebih lagi kita Bahkan Tengah melakukan penanganan Peristiwa Pidana pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK,” tuturnya.

Firli Bahuri Pernah berlangsung ditetapkan sebagai Pelaku Kejahatan dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan Tengah melakukan pengembangan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli Pernah berlangsung mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Kesaksian SYL di Persidangan

Sebelumnya, pernyataan SYL terkait penyerahan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri diungkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.

Hakim lalu mencecar SYL terkait tujuan pertemuan tersebut. SYL mengatakan tak ada penyampaian terkait penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK di Kementan.

Hakim kemudian menanyakan penyerahan uang ke Firli di lapangan badminton tersebut. SYL mengakui menyerahkan uang senilai Rp 500 juta ke Firli.

“Keterangan, saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji Pada waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa saudara mengetahui itu ada pemberian Sebanyaknya uang?” tanya hakim.

“Tahu Yang Mulia,” jawab SYL.

“Benar ada itu ya?” tanya hakim.

“Benar Yang Mulia,” jawab SYL.

“Itu yang di GOR?” tanya hakim.

“Di GOR,” jawab SYL.

“Berapa uangnya Pada waktu itu?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an,” jawab SYL.

“Rp 500 juta?” tanya hakim.

“Iya, tapi dalam bentuk dana valas,” jawab SYL.

Hakim mencecar SYL terkait maksud penyerahan uang ke Firli tersebut. SYL mengatakan Firli yang aktif mengirimkan pesan WhatsApp padanya dan penyerahan uang itu hanya tanda persahabatan.

SYL mengakui ada dua kali penyerahan uang ke Firli. Nilainya, kata SYL, Didefinisikan sebagai Rp 800 juta.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button