Pengiriman Benih Lobster Rp 4,9 M ke Luar Negeri Digagalkan di Soetta
Pengiriman Benih Lobster Rp 4,9 M ke Luar Negeri Digagalkan di Soetta
Jakarta –
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan itu Rp4,9 miliar.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, dua orang dari diamankan oleh polisi di wilayah DKI. Keduanya Saat ini Bahkan Pernah ditetapkan sebagai Pelaku Kejahatan.
“Dua Pelaku Kejahatan masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat,” ujar Ronald, Selasa (21/5/24).
S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL dengan mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp 20 juta. Sementara Pelaku Kejahatan M perannya sebagai sopir yang mencari Kendaraan Pribadi sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster. M mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap pengiriman.
Peristiwa Pidana ini terungkap pada Minggu (19/5/24), saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Pihak Polresta Bandara Soetta pun berhasil mendapatkan kendaraan yang diduga membawa benih bening lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor benih bening lobster,” terang Ronald kepada wartawan.
Menurut Ronald, pelaku menampung BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitar Jabar lalu dikemas dengan packing basah, serta ditransitkan di rumah/gudang di Jabar.
“Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar Ke arah Bandara Soekarno- Hatta,” kata Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL Pernah dilepasliarkan di wilayah Serang-Banten.
Ronald mengungkapkan, akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.962.500.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Kurs Mata Uang Nasional) dengan rincian 99.250 ekor BBL dikali Rp 50 ribu per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
Pada Peristiwa Pidana ini, pilisi mengamankan 4 buah koper besar warna hitam, 1 unit Kendaraan Pribadi minibus Toyota Innova warna hitam, kemudian 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Perundang-Undangan RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 Perundang-Undangan RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Perundang-Undangan RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tandas Ronald.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com