Nasional

Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Proses Hukum

Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Proses Hukum


Jakarta

Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) terkait putusan sela terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi putusan hakim PT DKI itu.

“Niscaya saja kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta tersebut,” kata Nawawi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

Nawawi mengaku setuju dengan pertimbangan hakim PT DKI. “Sangat setuju pula dengan argumen pertimbangan majelis hakim (Lembaga Proses Hukum) tinggi yang menyebut bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat Sudah mengacaukan praktik sistem Proses Hukum dan mencipta ketidakpastian hukum,” kata Nawawi.


Bukan tanpa alasan Nawawi setuju dengan itu. Nawawi menyebut faktanya, di saat Pada saat yang sama, hakim Tipikor tengah menyidangkan kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus mantan Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Sampai saat ini Karen Agustiawan yang Sudah dilampirkan surat pendelegasiannya

“Terlebih dengan fakta bahwa pada saat Pada saat yang sama, para hakim dalam majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tersebut, Tengah menyidangkan Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Tipikor yang Bahkan diajukan oleh KPK, seperti Peristiwa Pidana dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, ataupun Peristiwa Pidana Karen Agustiawan, bahkan Peristiwa Pidana yang Sudah diputuskan majelis hakim tersebut, seperti Peristiwa Pidana terdakwa Lukas Enembe. Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tersebut senyatanya Bahkan tidak dilampiri surat pendelegasian,” ujarnya.

Nawawi menekankan, penuntutan oleh KPK sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan. Di mana hal itu, kata Nawawi, merupakan atribusi kewenangan yang diberikan undang-undang ini kepada KPK.

“Jadi sekaligus ingin kami tekankan, tugas penuntutan KPK, Merupakan sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan, yang merupakan atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang ini kepada KPK,” ungkapnya.

Hakim Kabulkan Permohonan KPK

Hakim PT DKI mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta dalam Peristiwa Pidana Gazalba Saleh. PT DKI memerintahkan Supaya bisa sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan pada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta.

Hakim Sebut Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Proses Hukum

Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Lembaga Proses Hukum Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik Proses Hukum.

“Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan pada Lembaga Proses Hukum Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan pada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan ‘seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat Sudah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini’, karena hal tersebut Akan segera menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek Proses Hukum,” kata hakim.

Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gazalba itu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button