Nasional

Rumah Mewah Pelaku Kejahatan Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Timah Disita Kejagung, Ini Penampakannya

Rumah Mewah Pelaku Kejahatan Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Timah Disita Kejagung, Ini Penampakannya


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik Pelaku Kejahatan Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terbaru, penyidik menyita rumah mewah milik Pelaku Kejahatan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

“Skuad Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Pernah berlangsung menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Pelaku Kejahatan TN alias AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Rumah yang disita itu terletak di salah satu kompleks perumahan di Serpong, Banten. Ketut mengatakan rumah tersebut diperoleh Sesuai aturan jual-beli pada 21 Juli 2018.


Skuad Pelacakan Aset dan Skuad penyidik Jampidsus menyita aset tersebut pada 14 Mei 2024. Skuad Penyidik Nanti akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.

Sejauh ini, Kejagung Pernah berlangsung menjerat 21 Pelaku Kejahatan dalam Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan timah. Sebanyaknya public figure ikut terjerat dalam Peristiwa Pidana Hukum ini, yaitu ‘Crazy Rich PIK’, Helena Lim, dan suami Aktor atau Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Skuad Kejaksaan Agung saat menyita rumah mewah milik salah satu Pelaku Kejahatan Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan timah (dok. Kejagung)

Berikut daftar Pelaku Kejahatan dalam Peristiwa Pidana Hukum ini:

Pelaku Kejahatan Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Pelaku Kejahatan Pokok Peristiwa Pidana:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Babel
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel.

Simak Video ‘Kejagung Bicara Peluang Sandra Dewi Jadi Pelaku Kejahatan di Peristiwa Pidana Hukum Timah’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button