Sempat Ditahan 50 Hari, Warga Kampung Bayam Ini Pada intinya Bebas
Sempat Ditahan 50 Hari, Warga Kampung Bayam Ini Pada intinya Bebas
Jakarta –
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, sempat ditahan selama 50 hari karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam. Di waktu ini Furqon Sudah dibebaskan.
“Ini Sebelumnya bebas,” kata Kuasa Undang-Undang Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).
Yusron menyebut Furqon Sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia ditahan karena laporan polisi pihak Jakarta Propertindo (JakPro).
“(Ditahan) 50 hari. Ketuanya saja,” katanya.
Warga dan PT Jakpro pun Sudah mencapai kesepakatan usai Furqon dibebaskan. Mereka Nanti akan mengosongkan Kampung Susun Bayam untuk sementara waktu, Sampai saat ini masalah soal harga sewa selesai dan dimediasi oleh Komnas Hak Fundamental.
“Tengah proses (pengosongan),” katanya.
Diketahui, Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) Sudah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai Kartu kuning Undang-Undang.
JakPro membuat laporan polisi karena sekelompok warga memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada 29 November Sampai saat ini awal Desember 2023. Masuknya sekelompok warga tersebut tanpa izin JakPro.
“Atas perbuatan melawan Undang-Undang dan melanggar Syarat perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum Mantan warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen Merujuk pada keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).
Sumber Refrensi Berita: Detik.com