Nasional

Sempat Jadi Pelaku Kejahatan Usai Bunuh Begal, Fiki Di waktu ini Bebas

Sempat Jadi Pelaku Kejahatan Usai Bunuh Begal, Fiki Di waktu ini Bebas


Jakarta

Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi Pelaku Kejahatan usai membunuh begal. Di waktu ini, Tindak Kejahatan itu dihentikan dan Fiki bebas dari sel tahanan.

Dilansir detiksumbagsel, Selasa (14/5/2024), peristiwa terjadi di Jl STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkap, Tanjab Barat, pada 30 April lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Malam itu, Fiki dan adiknya berinisial LH (16) berkendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke arah rumah. Di perjalanan, terjadilah pembegalan. Ada dua pelaku pembegalan Didefinisikan sebagai Muhammad Edo (19) dan Hardi AL Akbar (24). Singkat cerita, Edo dan Hardi memalak dan merampas ponsel Fiki. Kekejaman terjadi, Edo memukuli adik Fiki.


Fiki tidak terima, Edo mengeluarkan senjata tajam. Fiki menepis sabetan senjata tajam dan tangannya terluka. Fiki mengambil benda tajam alat berkebun di jok sepeda motornya. Fiki berhasil menghunus senjata ke perut Edo. Edo tewas.

Hardi masih lanjut memukuli adik Fiki. Kemudian, Fiki melawan Hardi sampai Hardi tidak berdaya. Fiki dan adiknya kemudian pergi.

Fiki kemudian menjadi Pelaku Kejahatan dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati. Di waktu ini, Fiki Pada akhirnya bebas. Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, memastikan hal ini.

“Kita tadi Pernah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini Berencana digelar Peristiwa Pidana SP3 penghentian proses penyidikan Berencana dihentikan,” kata Kompol M Amin.

Mengikuti fakta yang didapat polisi, Tindak Kejahatan Fiki diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Karena Peristiwa Pidana dihentikan maka Pelaku Kejahatan Berencana dibebaskan,” kata Amin.

Simak selengkapnya di sini.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button