SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Wajib Bikin Baru
SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Wajib Bikin Baru
Daftar Isi
—
Pengendara Harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru Seandainya SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan di Satpas terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
SIM merupakan persyaratan Harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Maka dari itu, Seandainya Anda kehilangan SIM, maka Harus segera mengurusnya.
Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya Wajib menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk, berikut caranya:
• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (Seandainya ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Setelah persyaratan dokumen dan berkas Sudah siap, langkah berikutnya Merupakan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Datangi Satpas terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya Merupakan mengunjungi Satpas di tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.
Tetapi, Seandainya Anda tidak memiliki salinan SIM, surat keterangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda sebelumnya memiliki SIM.
Tes Kebugaran
Sebelum melakukan pendaftaran, anda Nanti akan diarahkan oleh petugas untuk menjalani tes Kebugaran. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.
Pemeriksaan Kebugaran ini tidak memakan banyak waktu, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan Kebugaran ini dilakukan di Tempat Satpas tempat anda mengurus SIM.
Justru, anda Bahkan bisa melakukan tes Kebugaran terlebih dulu di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sebelum mengunjungi Satpas dan membuat surat dokter. Seandainya anda Sebelumnya memiliki surat keterangan dokter, anda tidak Wajib lagi melakukan tes Kebugaran di Satpas.
Mengurus AKDP
AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, Seandainya tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.Seandainya anda tidak tertarik untuk mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.
Untuk mendaftar asuransi ini, anda Nanti akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP Nanti akan memperoleh santunan Seandainya mengalami kecelakaan saat berkendara.
Serahkan persyaratan untuk pendaftaran
Untuk mendaftar, anda Wajib memenuhi persyaratan seperti surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi Seandainya diperlukan. Jangan lupa untuk mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya dengan identitas diri yang lengkap.
Seandainya berkas-berkas tersebut Sebelumnya siap, anda dapat langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas Nanti akan segera melakukan pengecekan.
Verifikasi data
Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan Sebelumnya valid, anda Nanti akan diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna mengambil data pada SIM lama anda.
Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah proses verifikasi data Sebelumnya dilakukan dan data anda valid, selanjutnya petugas Nanti akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya Wajib menunggu giliran untuk pengambilan foto.
Tidak ketinggalan Bahkan untuk melengkapi SIM baru anda dengan tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan Merupakan persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.
Ambil SIM baru
Setelah proses-proses itu selesai, anda hanya Wajib menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda Nanti akan diminta untuk menunggu giliran pengambilan SIM baru.
Petugas Nanti akan memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya Wajib menunggu nama anda dipanggil petugas.
Biaya pengurusan SIM hilang
Biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan dengan golongan. Hal ini sesuai dengan Syarat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP).
• SIM A Rp80 ribu
• SIM Lembaga Keuangan Pusat Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM DI Rp30 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(afr/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA