Teknologi

Tips Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online

Tips Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online




Jakarta, CNBC Indonesia – Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pendataan NIK dan KK yang tak sesuai domisi atau tak diketahui keberadaannya.

Dalam pendataan tersebut, terdapat 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK.

Setelahnya, Disdukcapil Surabaya Akan segera melakukan pemblokiran terhadap KK yang tidak diketahui keberadaannya atau tak sesuai domisili.

Jumlah KK tersebut terancam diblokir Manakala tak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

Pihak Disdukcapil Menyediakan tenggat waktu kepada pemilik KK untuk melakukan verifikasi Sampai saat ini 1 Agustus 2024.

Bagi warga yang ingin cek status kependudukannya, Disdukcapil Sebelumnya membuka layanan pengecekan online di

Berikut Tips pengecekan status kependudukannya yang masuk daftar blokir atau tidak:

  1. Buka situs  atau langsung klik link ini
  2. Pilih kecamatan domisili.
  3. Lalu secara otomatis Akan segera terunduh file dalam bentuk format excel.
  4. Buka file excel dan periksa apakah data Anda masuk daftar warga usulan blokir atau tidak.
  5. Manakala masuk dalam daftar warga usulan blokir maka klik download Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK.
  6. Bawa Surat Pernyataan tersebut dan KK ke Kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk Konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

Tips Cek NIK Online

Selain KK, warga RI Bahkan bisa cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online. NIK Merupakan salah satu identitas yang melekat kepada warga negara Indonesia. Nomor ini tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sekalipun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak.

Manakala NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cek NIK KTP secara online Bahkan biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (kandidat Pegawai Negeri Sipil), Sampai saat ini mengikuti Pemilihan Umum Nasional.

NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda Dianjurkan mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP Supaya bisa tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

5 Tips NIK KTP secara Online

Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak Dianjurkan lagi datang ke kantor Dukcapil. Tips mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Berikutnya, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

Selanjutnya, Tips cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.

Anda Bahkan bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

Terlebih lagi, Anda Bahkan bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Sekalipun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil Akan segera merespons Mudah dan Membantu sinkronisasi data NIK Manakala ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

Tips selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online Bahkan bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Manakala tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih Di masa lampau pulsa Pernah berlangsung terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK

5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

Tips cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected].

Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Manakala Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai Tips ini sebagai opsi, karena Tips cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

Itu Ia 5 Tips cek NIK KTP secara online, mudah dan Unggul. Tips cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK Pernah berlangsung terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gelar “Beyond Super App”, Bank Mandiri Beri Kabar Gembira

(dem/dem)

Sumber Refrensi Berita: CNBCINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button