Wanti-wanti Dishub DKI usai Viral Seleb Tiktok Nyangkut di Busway
Wanti-wanti Dishub DKI usai Viral Seleb Tiktok Nyangkut di Busway
Jakarta –
Seleb TikTok Zoe Levana mengeluhkan antrean Kendaraan Bus TransJakarta yang membuat mobilnya terjebak di jalur busway. Ia mengunggah video terkait di akun media sosialnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi di jalur TransJakarta kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menyikapi konten keluhan Zoe soal jalur busway, Dinas Perhubungan DKI malah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjatuhkan Pembatasan tilang lantaran Zoe Sebelumnya melanggar aturan dengan masuk jalur khusus Kendaraan Bus.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami Sebelumnya berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan Sebelumnya diidentifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun TikToknya Zoe,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5/2024).
Zoe disebut melanggar rambu lalu lintas ‘dilarang masuk’ di jalur busway. Zoe dijerat Pasal 287 ayat (1) Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Uang Negara Indonesia).
“Yang bersangkutan Sebelumnya dihubungi rencana besok Nanti akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UUD 22 Tahun 2009, bahwa Kartu merah terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu Nanti akan di jalankan. Denda maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.
Foto: Selebriti Instagram terjebak di jalur TransJakarta. (TikTok @Zoecrewet)
|
Berkaca dari peristiwa itu, Dinas Perhubungan DKI mengimbau masyarakat untuk taat terhadap rambu lalu lintas, Bahkan tak menerobos jalur Kendaraan Bus TransJakarta. Imbauan ini, tambah Syafrin, berlaku untuk semua pengendara termasuk roda dua maupun roda empat.
“Jadi tetap hati-hati, begitu lihat jalur TransJakarta, di sana Sebelumnya disebutkan jalur khusus Kendaraan Bus, artinya Seandainya mengemudikan Kendaraan Pribadi penumpang, ‘Oh saya bukan kendaraan yang dikhususkan melintas jalur itu, karena kita kelasnya bukan Kendaraan Bus TransJakarta’,” tegasnya.
“Jadi silakan sehingga kita terhindar dari. Misal terjebak di tengah-tengah, karena ada Kendaraan Bus TransJakarta yang menunggu untuk kemudian jadwal pemberangkatannya, seperti itu,” sambungnya.
Zoe sendiri membagikan videonya terjebak di antrean Kendaraan Bus TransJakarta karena terhalang separator. Kemudian, di depan dan belakang Kendaraan Pribadi Sebelumnya terimpit dengan Kendaraan Bus-Kendaraan Bus TransJakarta yang tengah mengantre Ke arah halte.
Foto: Kadishub DKI Syafrin Liputo (Anggi-detikcom)
|
“Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mamah salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada Kendaraan Bus dan Ia nggak jalan dari tadi, di belakang Bahkan ada Kendaraan Bus, jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan, Guys,” ucap Zoe dalam video tersebut.
“Dan kalian tau, ini tuh sampai depan dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak Kemungkinan bisa jalan. Panas banget lagi,” sambungnya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com