Polda Metro simpulkan belum ada tindak pidana kasus kematian Sutrimo

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan adanya bukti indikasi tindak pidana terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh terhadap bukti ilmiah, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Merujuk pada fakta-fakta yang Sudah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan Sampai Saat ini Bahkan Bahkan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Anom memaparkan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel barang bukti dan DNA di tempat kejadian Perkara Pidana (TKP) menunjukkan tidak ditemukannya benda atau zat berbahaya.
Ditambah lagi dengan, proses ekshumasi jenazah yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jateng, Sudah melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik.
Ia Bahkan menambahkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bahkan Sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, baik dari pihak ambulans maupun masyarakat di seputar TKP.
“Petugas turut menganalisis puluhan titik rekaman CCTV guna merekonstruksi rangkaian aktivitas korban sejak 22 Sampai sekarang 23 Juli 2026,” katanya.
Tim forensik gabungan mengungkapkan penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi Dalang utama kematian Sutrimo (42), dengan temuan kandungan kafein di dalam tubuh yang dinilai berperan sebagai faktor pencetus.
Merujuk pada laman dari Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik Merupakan kondisi medis yang terjadi ketika aliran darah ke jantung berkurang akibat penyumbatan sebagian atau seluruh arteri koroner.
Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto menyampaikan kesimpulan medis tersebut diperoleh Merujuk pada rangkaian pemeriksaan menyeluruh, meliputi pemeriksaan luar dan dalam, analisis toksikologi, serta pemeriksaan histopatologi setelah tindakan ekshumasi pada 12 Agustus 2026.
“Merujuk pada hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai Dalang kematian. Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut,” kata Ahmad.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.
Baca Bahkan: Dalang kematian Sutrimo diduga karena penyakit jantung iskemik
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya periksa 27 saksi usut kematian Sutrimo
Baca Bahkan: Penyidikan kematian Sutrimo berpatokan pada pembuktian ilmiah
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















