Bisnis

Anak Buah Zulhas Sebut Aturan Pembelian Barang dari Luar Negeri Bisa Direvisi Lagi

Anak Buah Zulhas Sebut Aturan Pembelian Barang dari Luar Negeri Bisa Direvisi Lagi


Jakarta

Pemerintah terus merevisi aturan Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri. Aturan tersebut Pernah berlangsung diubah sebanyak tiga kali sejak dikeluarkan pertama kali Desember tahun 2023 lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan ke depannya tidak menutup kemungkinan Berniat direvisi kembali. Menurutnya, Permendag bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan situasi ekonomi.

“Kan kita Setiap Saat evaluasi terus karena Permendag itu dinamis. Dinamis ini mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan. Jadi setiap saat bisa berjalan,” katanya dalam konferensi pers Permendag No. 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).


Peraturan Pembelian Barang dari Luar Negeri Pernah berlangsung mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Awalnya, peraturan tersebut Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri.

Kemudian direvisi ke Permendag Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Revisi pertama ini mengubah perizinan Pembelian Barang dari Luar Negeri atas barang tertentu.

Revisi kedua Merupakan Permendag Nomor 7 tahun 2024, ditetapkan pada 29 April 2024 dan merevisi barang importasi kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada saat ini, aturan tersebut direvisi lagi ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang resmi berlaku Jumat, 17 Mei 2024.

Budi menjelaskan revisi ketiga ini dilakukan lantaran adanya penumpukan kontainer di pelabuhan. Usai diusut, ternyata salah satu syarat pengurusan perizinan Pembelian Barang dari Luar Negeri membutuhkan waktu lama, Didefinisikan sebagai pertimbangan teknis (Pertek).

“Kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan lama. Karena menumpuk seperti itu Pada akhirnya ada arahan Bapak Kepala Negara supaya direlaksasi dengan perubahan Permendag, salah satunya dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pejabat Tinggi Negara Keuangan Sri Mulyani, Pejabat Tinggi Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Pejabat Tinggi Negara Perdagangan Jerry Sambuaga berkunjung ke Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jatim.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi Sebanyaknya Barang Dagangan, mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan Barang Dagangan lainnya.

“Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan Supaya bisa kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait,” kata Pejabat Tinggi Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button