Bisnis

Pemerintah Bakal Buka 2 Juta Hektare Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Bakal Buka 2 Juta Hektare Perkebunan Tebu di Merauke


Jakarta

Pemerintah bakal mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Perkebunan ini bakal menjadi salah satu bentuk percepatan swasembada gula dan bioetanol di Indonesia.

Setidaknya Berniat ada pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare (ha) di Kabupaten Merauke. Terbagi dalam 4 klaster, Penanaman Modal tersebut melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

Bahlil mengungkapkan pihaknya Sudah menyampaikan kepada investor untuk melibatkan mereka untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.


“Saya katakan bahwa boleh kita masuk Penanaman Modal di sana, tapi kita Harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan, dan Harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” ungkap Bahlil dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Bahlil Bahkan membeberkan skema kemitraan inti plasma yang Berniat diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke. Dalam skema tersebut, investor memiliki tugas untuk Membantu masyarakat setempat dalam mengembangkan perkebunan.

Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, Supaya bisa petani plasma mendapatkan hasil panen yang Berniat diolah oleh investor. Hal ini Harus dilakukan Supaya bisa industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.

“Supaya tidak ada Pada intinya (investor) maju, tapi petani plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” ungkap Bahlil.

Lebih jauh, Bahlil Bahkan mengungkapkan bahwa keberhasilan skema pertanian plasma tersebut Berniat Menyediakan manfaat bagi berbagai pihak.

“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung, tapi masyarakat lokal dan daerah Bahkan mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” sebut Bahlil.

Sebelumnya, pada 19 April 2024, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Sudah menandatangani Keputusan Kepala Negara (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Back to top button