Lifestyle

3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kebugaran

3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kebugaran


Jakarta, CNBC Indonesia Kementerian Kebugaran (Kemenkes RI) mengungkapkan, sebanyak 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia ditargetkan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang.

Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa Saat ini Bahkan Bahkan Indonesia memiliki 3.176 rumah sakit secara nasional. Nantinya, 3.057 rumah sakit ditargetkan Sebelumnya memenuhi seluruh kriteria dan menerapkan KRIS maksimal akhir Juni 2025.

“Semua rumah sakit berproses dan memang Harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang Berencana diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,” ungkap dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Secara rinci, Kemenkes RI menargetkan sebanyak minimal 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen rumah sakit milik swasta menerapkan KRIS.

“Rumah sakit pemerintah itu diharapkan minimal 60 persen Harus KRIS, sementara rumah sakit swasta itu 40 persen,” beber dr. Syahril.

dr. Syahril mengungkapkan bahwa penyederhanaan sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebugaran (BPJS Kebugaran) menjadi KRIS Pernah dimulai sejak cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit Pernah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

Sebelumnya, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS yang Berencana diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kebugaran ini bertujuan untuk Menyajikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kebugaran. Adapun, nominal iuran untuk KRIS ini baru Berencana ditetapkan setelah evaluasi dari masa transisi.

Kepala Humas BPJS Kebugaran, Rizky Anugrah menegaskan evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Berencana terus dilakukan Sampai sekarang 30 Juni 2024. Evaluasi ini Berencana dilakukan oleh BPJS Kebugaran, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang Berencana dilakukan antar-kementerian dan lembaga,” jelas Rizky dalam kesempatan yang sama.

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, nantinya BPJS Kebugaran, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan RI, dan DJSN baru Berencana menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang Sebelumnya diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah Berencana dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.


Artikel Selanjutnya


Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tak Ditanggung BPJS Kebugaran


Sumber Refrensi Berita: CNBINDONESIA

Tinggalkan Balasan

Back to top button