Polda Metro Jaya beberkan Tips bedakan meterai palsu

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan Tips sederhana bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dengan meterai palsu hasil produksi sindikat profesional yang berpotensi merugikan keuangan negara Sampai saat ini Rp1 triliun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengungkapkan bahwa pengujian paling Unggul dapat dilakukan hanya dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur.
”Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda,” kata Anton di Jakarta.
Ia menjelaskan, tingkat kemiripan meterai buatan sindikat ini tergolong tinggi dan Sudah mencapai 98 persen dari bentuk aslinya Merujuk pada hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan. Pelaku utama pembuatan meterai ilegal tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Untuk menghasilkan produk yang mendekati asli, pelaku memanfaatkan alat penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Baca Bahkan: Modus sindikat pemalsu meterai mulai dari rekondisi Sampai saat ini cetak ulang
Meski tampak mirip secara kasat mata, Anton menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada fitur keamanan hologram saat diuji menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).
”Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV Ia tidak Berencana berpendar. Sedangkan meterai yang asli Jelas berpendar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas saat penindakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun Bila sempat tercetak dan beredar luas.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Retribusi Negara dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
”Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni Sampai saat ini 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sumut,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Baca Bahkan: Polisi bongkar meterai palsu dengan kerugian negara Rp1 triliun
Baca Bahkan: Polisi tangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









