Kriminal kemarin, praperadilan Roy Suryo Sampai sekarang kasus meterai palsu

Jakarta (ANTARA) – Sebanyaknya peristiwa terkait kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (19/8), mulai dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo Sampai sekarang kasus meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Simak kembali berita selengkapnya berikut ini:
1. Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pemohonan gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Pelaku Kejahatan Roy Suryo di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan.
Baca di sini
2. Polisi amankan mahasiswa bugil yang mabuk dan aniaya pengendara
Kepolisian mengamankan mahasiswa bugil inisial YK (23) yang diduga mabuk Sampai sekarang menganiaya pengendara di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 8 RT 03/RW 04, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca di sini
3. Polisi pulangkan 21 orang yang sempat diamankan saat unjuk rasa
Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan petugas karena membawa belasan petasan, suar (flare), serta enam botol yang disiapkan sebagai media bom molotov di sekitar Tempat aksi penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa).
Baca di sini
4. Modus sindikat pemalsu meterai mulai dari rekondisi Sampai sekarang cetak ulang
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi yang digunakan sindikat pemalsu meterai tempel lintas provinsi, mulai dari pencetakan mandiri Sampai sekarang proses rekondisi meterai bekas pakai.
Baca di sini
5. Polisi bongkar meterai palsu dengan kerugian negara Rp1 triliun
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Baca di sini
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









