Tak cukup bukti, Polda Metro hentikan kasus dugaan Mengelabui Orang Lain kripto

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mengelabui Orang Lain aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald karena tidak ditemukannya unsur pidana dan ketidakcukupan bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait Perkara Pidana tersebut.
Laporan pertama yaitu LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y yang ditangani Subdit I Ditressiber.
“Penyelidikan untuk laporan pertama Pernah berlangsung dihentikan pada 14 September 2026 Sesuai aturan hasil gelar Perkara Pidana yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam Perkara Pidana yang dilaporkan,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Sementara itu, laporan kedua Dikenal sebagai LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR yang ditangani Subdit IV Ditressiber.
Budi menjelaskan dalam penanganan laporan kedua, penyelidik Pernah berlangsung melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli dan instansi terkait.
“Hasil gelar Perkara Pidana pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujar Budi.
Atas dasar keputusan gelar Perkara Pidana tersebut, Polda Metro Jaya Pernah berlangsung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026.
Kendati penyelidikan Pernah berlangsung dihentikan, Budi mengungkapkan pihak kepolisian merencanakan pelaksanaan gelar Perkara Pidana khusus atas permohonan dari kuasa hukum pelapor RR. Perkembangan Perkara Pidana Berencana disampaikan kembali setelah proses tersebut selesai.
Apalagi, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi pihak pelapor Bila ingin menyerahkan bukti-bukti baru.
“Penyidik menyampaikan Manakala pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisis lebih lanjut,” kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan Mengelabui Orang Lain Penanaman Modal kripto yang terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.
“Penyelidik Berencana mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1).
Ia menjelaskan laporan tersebut Pernah berlangsung diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam lidik.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dipolisikan.
Dalam laporannya, kasus tersebut berawal saat korban bergabung dalam grup Discord, dan ada oknum yang Menyajikan perihal trading crypto.
Baca Bahkan: Dugaan Mengelabui Orang Lain Penanaman Modal kripto, Polisi fokus periksa ahli dan saksi
Baca Bahkan: Korban Mengelabui Orang Lain Penanaman Modal kripto serahkan bukti ke Polda Metro Jaya
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya dalami kasus dugaan Mengelabui Orang Lain Penanaman Modal kripto
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















