Polisi sita 75 gram sabu dari pengedar di Cengkareng Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Polisi menyita satu plastik klip sabu dengan berat bruto 75,78 gram dalam penangkapan seorang terduga pengedar berinisial MP di kawasan Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram,” kata Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhilillah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subnit II Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polsek Cengkareng mendatangi Tempat.
“Setibanya di tempat kejadian Perkara Hukum, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,” kata Rahis.
Pria berinisial MP alias Rio itu diamankan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Selain kristal putih yang diduga sabu, petugas turut menyita dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong warna hitam, serta satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor,” ujar Rahis.
Aras perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Bahkan: Polisi gagalkan peredaran 9,65 gram sabu di Cengkareng Jakbar
Baca Bahkan: Polda Metro Jaya tangkap pengedar sabu dan ekstasi di Jakarta Barat
Baca Bahkan: Enam terduga pelaku curanmor di Jakbar direhabilitasi karena sabu
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















