Polisi tangkap 18 orang saat bubarkan lapak Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di Tanah Abang

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 18 orang saat membubarkan lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Tempat tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam Menyediakan informasi kepada kepolisian,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Reynold menyampaikan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB itu, petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di Tempat.
Dari penggeledahan di Tempat, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T.
Tidak seperti demikian, orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung dan masih dalam penyelidikan.
Polisi Bahkan menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang Pernah berlangsung dimodifikasi, 14 cangklong, Sebanyaknya tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.
Merujuk pada pemeriksaan urine, sebanyak 16 orang positif mengandung metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine dan satu orang lainnya negatif narkotika.
Kapolres menyebut sebanyak 16 orang yang positif metamfetamina dan satu orang yang positif benzodiazepine diproses lebih lanjut.
Sementara itu, satu orang dengan hasil tes negatif dikembalikan kepada keluarganya.
Dalam Perkara Pidana tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai Pelaku Kejahatan Merujuk pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reynold mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.
“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang. Kami Berencana terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Baca Bahkan: Polisi petakan kebutuhan Kampung Boncos usai penggerebekan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang
Baca Bahkan: Polisi tangkap pengedar yang simpan 36 paket sabu di dalam dompet
Baca Bahkan: Polres Jakpus sita 1,5 kilogram sabu dari dua Pelaku Kejahatan di Kebon Jeruk
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















